Mengemban Tugas
Kamis,
09 Januari 2025
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 62 Kali
Ayah dan Ibu bisa disebut suami istri. Bagi anak, mereka dikatakan orang tua. Orang tua terdiri atas Ayah atau Ibu. Mereka berbeda dilihat dari jenis kelamin. Dilihat dari tugas terhadap anak, mereka memiliki tanggung jawab yang sama.
Proses pembelajaran anak di sekolah tidak bisa dipisahkan dengan tanggung jawab orang tua. Guru saja tidak mampu mensukseskan pembelajaran anak. Guru perlu bekerja sama dengan orang tua. Saat seorang anak yang kemudian disebut Peserta Didik (PD) menghadapi tantangan pembelajaran, kolaborasi guru dan orang tua diperlukan. Secara teori kolaborasi mereka bisa dilaksanakan dengan mudah.
Kenyataannya, kolaborasi itu belum sepenuhnya bisa berjalan dengan lancar. Berbagai alasan menjadi penyebabnya. Umumnya, Ayah bekerja. Dia tidak bisa datang ke sekolah untuk berkolaborasi dengan guru. Ibu menjaga adik yang masih kecil. Dia juga tidak bisa datang ke sekolah untuk berkoordinasi dengan guru.
Ayah atau Ibu mungkin sudah wafat. PD sebagai anak yatim. Atau keduanya sudah wafat. PD menjadi yatim piatu.
Atau secara hukum, orang tua sudah berpisah. Masing-masing sudah menikah lagi. PD dibawah pengasuhan kakek atau nenek. Ada kemungkinan PD diasuh keluarga yang lain dan bahkan orang lain.
Ada juga orang tua PD ideal. Mereka sehat walafiat. Tetapi salah satu atau keduanya tidak berkenan berkoordinasi dengan guru. Mereka sudah sering datang ke sekolah. Tetapi solusi atas kesulitan belajar PD belum ditemukan.
Pada saat akhir Semester, orang tua/wali diundang ke sekolah untuk menerima Laporan Hasil Belajar PD (LHBPD). Umumnya yang datang seorang Ibu. Kadang-kadang Ayah bisa datang. Walaupun sangat jarang, ada Ayah dan Ibu datang ke sekolah.
Orang tua berbagi tugas. Biasanya Ibu bisa mengambil LHBPD. Tidak mengherankan, Ibu-ibu mendominasi tamu yang datang ke sekolah saat itu. Jika ada seorang Ayah bisa datang, dia terlihat istimewa.(aa)