Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023
Selasa,
05 Juli 2022
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1491 Kali
Berdasarkan Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 422/178/Cabdisdikwil.I/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bagi SMA SMK , Dan SLB/SKH Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2022/2023, Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir, harus melakukan daftar ulang di satuan pendidikan calon peserta didik diterima.Untuk mekanisme daftar ulang di SMA Negeri 8 Balikpapan, dilakukan secara daring melalui laman https://forms.gle/jqk6CEBSaUfue87h8 . Pendaftaran ulang dapat dilakukan mulai tanggal 5 - 7 Juli 2022 dengan cara mengisi data dan mengupload atau mengunggah file dokumen berformat .pdf, atau .jpeg berukuran maksimal 1 Mb (Mega Byte) antara lain:
1. Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akte Kelahiran;
4. Ijazah kelulusan tahun 2020 dan 2021;
5. Surat Keterangan Lulus (SKL) kelulusan pada tahun 2022;
6. Untuk Jalur Afirmasi, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
7. Untuk Jalur Prestasi, Sertifikat Prestasi.
Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang per tanggal 7 Juli 2022 Pukul 13.00 WITA , maka dianggap mengundurkan diri;