Dipelihara Negara
Sabtu,
30 Nopember 2024
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 50 Kali
“Kalau saya berada pada posisi pemerintah, saya …,” ungkap seorang Peserta Didik (PD) yang mewakili teman-teman dalam kelompoknya. Dia berdiri di depan kelompoknya dan disimak kelompok lain. Kelompoknya bertugas sebagai penjawab dari kelompok penanya.
Satu di antara kelompok berperan sebagai penanya. Wakilnya menanyakan apakah pemerintah sudah melaksanakan amanah satu di antara pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di pasal itu disebutkan bahwa warga negara yang fakir dan miskin dipelihara negara.
Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah memelihara fakir miskin? Pertanyaan besar ini ditujukan kepada PD Kelas XII yang berusia 17 tahun atau lebih. Mereka diminta berpikir dan bertindak sebagai pemerintah. PD seusia itu mestinya belum berfikir tentang tugas negara.
Tetapi mereka tidak sedang benar-benar menjadi abdi negara. Mereka “hanya” berperan sebagai abadi negara. Mereka tidak bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji dari negara.
Mereka diminta membayangkan jika mereka menjadi abdi negara. Bagaimana mereka memelihara fakir miskin. Apakah apa yang mereka pikirkan sama dengan apa yang pemerintah sedang lakukan saat ini.
Wakil dari kelompok penjawab bisa menjawab dengan penuh percaya diri. Dia seperti aparatur negara saja. Suaranya terdengar jelas dan tegas. Dia tidak tampak seperti orang yang sedang belajar.
Guru yang memimpin pembelajaran saat itu seperti sutradara film. Dia telah merencanakan dengan baik pembelajaran saat itu. Tidak hanya ada kelompok penanya dan penjawab, tetapi ada kelompok pembanding. Kelompok terakhir ini bertugas menilai apakah jawaban kelompok penjawab sudah masuk akal.(aa)